BANYUWANGI - Kabupaten Banyuwangi terus melangkah sebagai pelopor inovasi dengan menerapkan Sistem Informasi Penataan Ruang berbasis digital. Langkah ini diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memudahkan masyarakat.
Penerapan tersebut melibatkan beberapa platform, termasuk oss.go.id untuk izin usaha, nonoss.banyuwangikab.go.id untuk izin rumah kediaman, yayasan, dan kegiatan sosial. Sitaru.banyuwangikab.go.id digunakan untuk validasi kegiatan UMK dan penilaian PKKKPR dengan penerbitan otomatis. Pada tahap selanjutnya, layanan ini akan diperluas untuk izin tata ruang terkait alih fungsi lahan.
H.Bayu Hadiyanto, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan mendukung percepatan di era digitalisasi. Diharapkan, masyarakat akan merasakan kemudahan dalam pengurusan perijinan melalui langkah-langkah kesederhanaan yang dihadirkan.
"Progres digitalisasi ini dirancang untuk kesederhanaan, agar masyarakat mudah dalam proses pengurusan. Ijin tata ruang diharapkan menjadi lebih sederhana dalam persyaratannya dan mempercepat serta mempermudah pengurusannya. Sekarang, nomor 2 juga dapat dilayani melalui aplikasi handphone smartkampung (MPP digital)," ungkap H.Bayu Hadiyanto.
Penting untuk dicatat bahwa dalam proses pengurusan perijinan tata ruang, terdapat tiga kerangka perijinan utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Inovasi ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pengurusan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi dan akurasi proses perijinan di Kabupaten Banyuwangi.