Keterangan Gambar : Istimewa
BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda usulan eksekutif tentang Rancana Tata Ruang Wlayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043.
Bupati Ipuk Fiestiandani saat membacakan Nota pengantar Raperda RTRW menyampaikan, rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan hasil perencanaan tata ruang sebagai upaya perwujudan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah kabupaten,
” Sebagaimana amanat pasal 26 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten, ” Ucap Ipuk.
Dan sesuai dengan ketentuan pasal 93 dan pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Selanjutnya berdasarkan surat rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Februari 2023 bahwa terhadap Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032 dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Revisi rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten antara lain untuk dapat meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang, ” ucap Ipuk Fiestiandani.
Tujuan pembentukan raperda RTRW ini diantaranya sebagai arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan yang dapat mengakomodir dinamika pembangunan. Pedoman, rencana dan keterpaduan program-program pembangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan ruang lingkup yang diatur antara lain,ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.
” Perda tentang RTRW diharapkan menjadi dasar atau acuan dalam penerbitan rekomendasi atau perijinan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyuwangi, ” pungkasnya